Whistleblowing System
Apa kabar, para pemangku jabatan fungsional perdagangan yang kami hormati?
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan berkomitmen untuk mendukung implementasi reformasi birokrasi, good governance, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas ASN dalam menyediakan pelayanan yang terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan pembinaan jabatan fungsional di bidang perdagangan.
Demi tujuan itu, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan menyediakan alat pelaporan pelanggaran bagi personil Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan pada khususnya, pemangku jabatan fungsional perdagangan yang menjadi penerima layanan kami, serta masyarakat luas pada umumnya, untuk melaporkan sikap, perilaku, ataupun tindakan yang terindikasi melanggar kode etik, prinsip good governance, serta peraturan hukum yang berlaku, yang dilakukan oleh oknum Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan.
Sistem pelaporan pelanggaran tersebut dirancang untuk MENJAGA KERAHASIAAN IDENTITAS pelapor, sehingga pelapor mendapat perlindungan secara administrasi dan fisik, dan tidak mendapat konsekuensi buruk atas laporan yang diajukan pelapor. Sistem pelaporan pelanggaran ini merupakan satu pintu yang terintegrasi di seluruh lingkungan Kementerian Perdagangan. Pelaksanaan sistem pelaporan pelanggaran sesuai dengan dasar hukum berikut ini:
Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
Peraturan Menteri Perdagangan nomor 41/M-DAG/PER/8/2013 tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
Bagi Bapak/Ibu yang ingin mengajukan pelaporan atas dugaan pelanggaran di lingkungan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan, dapat melaporkan dengan mengikuti tautan berikut ini.
Terima kasih,
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan.